Jamin Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha, Pemkot Tomohon Konsultasi Publik Produk Hukum Penanaman Modal 

oleh -1601 Dilihat

TOMOHON-Pemberian insentif dan kemudahan berusaha terus dijamin oleh Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk SH.

Salah satunya dengan penguatan produk hukum berkaitan pemberian insentif dan kemudahan berusaha untuk menciptakan iklim usaha kondusif di Kota Tomohon.

Pada Senin (4/12/2023), Pemkot Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah mengadakan Kegiatan Fasilitasi atau Konsultasi Publik Produk Hukum Terkait Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH berharap para pelaku usaha memberikan masukan bagi proses penyusunan Naskah Akademik sehingga dapat diperoleh suatu peraturan daerah yang ramah bagi pelaku usaha besar dan UMKM.

Baca juga:  Wali Kota Caroll Senduk Undang Langsung Pimpinan JICA Indonesia Office Ikut TIFF 2025 

“Dengan begitu akan tercapai realisasi investasi di Kota Tomohon,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Tomohon Anneke G. Maindoka SSos MSi menambahkan, kegiatan yang diadakan di Anugerah Hall Tomohon dihadiri ratusan pelaku usaha dari 5 Kecamatan.

Para narasumber yaitu Kepala DPMPTSP Provinsi Sulut Syaloom Korompis SP MSc, Staf Khusus Wali Kota Bidang Pelayanan Publik Robby Golioth, dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulut Dr Frangky A Hendra Zachawerus SH MH.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.