TAHUNA -Dugaan pengrusakan lingkungan yang telah dilakukan sekian tahun hingga sekarang terus terjadi di Kampung Balane Kecamatan Tamako. Adalah PT Gading Murni Perkasa yang melakukan aktifitas tambang galian C di wilayah yang nyatanya tidak masuk sebagai lokasi pertambangan galian C.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah meminta aparat hukum dalam hal ini Polres Sangihe segera mengambil langkah tegas terkait dengan persoalan hukum ini.
“Dalam Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sangihe jelas menyatakan wilayah Kecamatan Tamako bukan wilayah pertambangan galian C. Tapi kenapa kegiatan galian C tetap dilakukan oleh PT Gading Murni Perkasa”, ujar Saselah.
Lebih lanjut ia menyatakan, beberapa tahun silam Daerah Aliran Sungai (DAS) Upel yang menjadi lokasi tambang galin C PT Gading Murni Perkasa pernah terjadi bencana alam banjir bandang sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Kalau hal ini terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan bencana alam akan mengintai masyarakat yang ada di lokasi galian C tersebut. Apalagi lokasi galian C, PT Gading Murni Perkasa terletak di seputaran kawasan permukiman penduduk dan wilayah DAS Upel”, jelasnya kembali.
Informasi lain menyebutkan PT Gading Murni Perkasa saat itu mendapat ijin untjk normalisasi sungai bukan pertambangan. Bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSD) tidak mengeluarkan ijin. Demikian juga dengan hasil keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tidak pernah memberi ruang terhadap pelaksanaan pertambangan galian C di wilayah Tamako.
(sam)