MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara (Minut) Ir. Novly Wowiling, M.Si mewakili Bupati dan Wakil Bupati Minut, menyerahkan LKPD TA 2022 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (9/3/2023), di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jl.17 Agustus, Manado
Penyampaian LKPD adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menjadi kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai ketentuan paling lambat 3 bulan sesudah tahun anggaran berkahir, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah direviuw kepada BPK.
Menurut Sekda Minut, pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai dan LKPD TA 2022 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk itu Pemkab Minut tetap optimis untuk mempertahankan opini BPK.
Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP.,M.M.,M.Si, melalui Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingannya sehingga Pemkab Minut dapat menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu ke BPK RI Perwakilan Sulut.
(Ria)