TOMOHON-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon bekerjasama dengan KP2KP Tomohon menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan, Rabu (08/03/2023).
Kepala Dinas Perkim Tomohon Joice Taroreh ST MSi menyambut baik kegiatan edukasi ini untuk jajaran Dinas Perkim Tomohon, baik itu Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak, dalam hal peningkatan pengetahuan perpajakan sebagai abdi negara.
Diketahui, edukasi perpajakan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/Pj/2021 yang mengatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Edukasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
Dan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemberian edukasi perpajakan menyasar kepada calon Wajib Pajak, Wajib Pajak baru, dan Wajib Pajak terdaftar.
(vhp)