TOMOHON-Team Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung meringkus seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku OP alias Oktavianus (22), warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, ditangkap berdasarkan LP/431/VIII/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut.
Pelaku sendiri sempat berusaha melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.
Perburuan pelaku sejak Selasa-Rabu pagi (30-31/08/2022), akhirnya team mendapati informasi pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya di Kinilow.
Setelah berhasil diamankan, pelaku digiring ke Mako Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun dan merupakan seorang siswi SMA.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/08/2022) malam di rumah saksi HM alias Hendrik di Kelurahan Kinilow.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd menerangkan, pelaku memaksa korban setelah keduanya dipengaruhi minuman keras.
“Tak tanggung-tanggung, tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak dua kali ketika larut malam bahkan dini hari,” kata Kasi Humas Polres Tomohon.
Pertemuan pelaku dengan korban dan saksi perempuan C, tambah Kasi Humas Polres Tomohon, saat keduanya sementara menunggu angkutan umum di sekitar Kampus UKIT pada sore hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
(vhp)