MANADO – Beredar informasi adanya 11 obat yang dapat menyembukan Covid-19, langsung diluruskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19.
Namun ada beberapa obat yang dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19.
Adapun 11 obat itu dalam tabel berikut
Pemerintah Tentukan HET Bagi Obat Terapi Covid-19
Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter.
Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.
Ditekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Update Data Covid-19 di Indonesia Minggu (4/7/2021)
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia saat inj menjadi 2.284.084 kasus dengan 1.928.274 sembuh dan 60.582 meninggal. (***)