MINSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia (AKI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibawah Kepemimpinan Ketua Noldy Poluakan, meninjau lokasi tanah sengketa milik dari Keluarga Tuwo-Leleng, yang berlokasi di Maasin Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Sabtu (13/3/2021).
Salah seorang ahli waris Albert Samuel Tuwo saat ditemui sejumlah media mengatakan bahwa ahli waris dari Keluarga Tuwo-Leleng berjumlah 10 bersaudara.
“Saudara kami Reine Tuwo adalah anak ke 3 dari orang tua kami yang di bantu oleh ke – 2 anaknya yaitu Sjeddie dan Jodie Watung yang diduga telah merampas hak dan meniadakan kami sebagai ahli waris juga,” ujar Albert Tuwo.
Albert menyayangkan permasalahan ini terjadi. Dikatakannya mereka tidak akan menyerah karena hak mereka sebagai ahli waris ditiadakan dan di ambil oleh saudara mereka sendiri k
“Kami ini anak kandung memiliki hak yang sama, semua anak memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua bukan hanya 1 orang anak yang berkuasa dan memiliki tanah orang tua kami,” ujar Albert kesal.
Lanjut Samuel, hampir semua proses adminstrasi dan pembuatan surat tanah Samuel mengatakan semua itu direkayasa dan palsukan oleh mereka
“Ada oknum tertentu yang melakukan itu, misalnya tanda tangan di KTP, AJB dan lainnya, saya menduga ada keterlibatan dari Pemerintah Desa, sampai di BPN Minsel permainan kongkalikong, suap dan Kolusi karena Jodie Watung yang adalah mantan Anggota Dewan Propinsi Sulut juga pengusaha dan Sjeddie Watung adalah seorang Dosen. Jadi dugaan ini saya pikir sangat berdasar dan potensinya besar, jangan monopoli memang cuma Rein itu anak,” tutup Albert
Ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan atau yang sering di sapa Nopol mengatakan, akan terus berjuang bersama keluarga.
“Dugaan korban mafia tanah siapapun yang terlibat dari instansi manapun mereka, maka akan kami kawal kasus ini hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat atau keluarga korban apalagi kasus ini yang bersengketa adalah saudara kandung tentu memiliki hak waris yang sama,” Ucap Nopol
Lanjut Poluakan sesuai informasi yang di dapat dari keluarga, kasus ini sudah cukup lama berproses dan ke 9 anak merasa belum mendapatkan hak mereka yang berkeadilan artinya keadilan belum tercipta terkait pembagian dan penguasaan tanah orang tua mereka dari kurang lebih 36 ha luas tanah di perkirakan 30 ha di kuasai Rein Tuwo dan kedua anaknya.
“Karena itu menurut kami objek sengketa tidak boleh dikuasai dulu oleh ke dua bela pihak sampai terjadi kesepakatan atau adanya Musyawara mufakat antara kakak beradik,” tutup Noldy.
( Andy Runtunuwu )