Terima Dana Hibah Pariwisata, Ini Ungkapan Hati Pengelola Hotel Four Points

oleh -272 Dilihat
Pengelola Hotel Four Point saat menerima dana hibah dar Pemkot Manado.

MANADO– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah menyalurkan bantuan hibah untuk pelaku usaha pariwisata, Rumah Makan dan Hotel, melalui Pemerintah Kota Manado sekira 19,4 Miliar. Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata Kota Manado pun mulai menyalurkan Dana Hibah bantuan tersebut untuk membantu pemulihan usaha-usaha wisata yang terdampak Pandemi Covid-19. Dengan persyaratan yang telah ditentukan sebagai penerima hibah, yakni harus memiliki sertifikat CHSCE (Clean, Health, Safety dan Environment) atau protokol Covid-19 yang telah disiapkan oleh Kemenparekraf dan tempat usaha wisata harus memiliki izin dan telah lunas pajak, beberapa hotel besar di Kota Manado diganjar dengan dana hibah tersebut, Selasa (10/12/2020)

Selain Swiss Belhotel Maelosan, Hotel Four Points by Sheraton Manado juga mendapat dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan oleh Pemkot Manado. Untuk Hotel Four Points by Sheraton mendapat dana hibah sebesar Rp. 633.234.974.

Baca juga:  Layanan Kesehatan RSUP Kandou Buka di Cuti Bersama 13 Mei, Termasuk Rawat Jalan 

Pengelola Hotel Four Points mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Wali kota G.S Vicky Lumentut yang telah memberi dukungan lewat dana hibah tersebut.

“Tentunya ini menjadi suatu kebanggaan. Dengan dana hibah ini semoga dapat terpakai untuk membantu bisnis yang sedang kami jalankan dalam bidang perhotelan,”ujar pengelola Hotel Four Points dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pariwisata belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Manado menjelaskan, hotel atau restoran harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa menerima bantuan dana hibah tersebut.

Baca juga:  Suwandi Luneto: 568 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi Calon PPPK Lingkup Kemenkes di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara 

“Pertama harus memiliki sertifikat CHSCE (Clean, Health, Safety dan Environment) atau protokol Covid-19 yang telah disiapkan oleh Kemenparekraf. Kemudian restoran dan hotel yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD Kota Manado pada tahun lalu,”kata Pelealu.

Sekadar informasi, Pemkot Manado mendapat dana hibah dari Kemenparekraf sebanyak 19,4 miliar. Dan sekira 70 persen dari anggaran tersebut diperuntukan bagi restoran dan hotel yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD Kota Manado pada tahun lalu. Sedangkan 30 persen sisanya akan dimanfaatkan untuk implementasi CHSE di daerah dan revitalisasi sarana prasarana pariwisata.

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.