AIRMADIDI, SULUT AKTUAL – Sebanyak 1,5 Milyar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari pihak ketiga yang belum dilunasi sampai saat ini, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari).
Hal tersebut diungkapkan Plt. Asisten II Marthino Dengah SH. Dibeberkannya, ada beberapa pihak ketiga yang sudah melakukan pembayaran setelah menyelesaikan proyek dari SKPD yang berada di Keasistenan II.
Namun sebaliknya belum menyelesaikan kewajiban yang dibebankan pada mereka. Antara lain tidak membayar pajak. Alhasil akumulasi TGR pihak ketiga pada SKPD-SKPD dibawah Keasistenan II menembus angka sekitar Rp 1,5 miliar. Termasuk di Dinas PU sekira Rp 700 juta.
“Nilai TGR pihak ketiga pada SKPD yang ada di Keasistenan II sekitar Rp 1,5 miliar. Karena itu kami memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang masih ada TGR untuk menyelesaikannya sampai dua minggu ke depan,” ujar Dengah usai rapat keasisten II, Rabu (27/4).
“Jika tidak diselesaikan akan berhadapan langsung dengan penegak hukum,” tukasnya. Dengah juga mengakui besarnya TGR pihak ketiga bisa juga dari kurang ketatnya pengawasan dari PPTK atau pengawas di SKPD dan kurang tegasnya dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak ketiga yang bermasalah.
Lebih lanjut ia menyatakan dengan dilimpahkannya para pihak ketiga penunggak TGR ke Kejaksaan maka jalan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK akan makin terbuka. Pasalnya TGR tersebut tinggal menjadi urusan pihak ketiga dengan pihak penegak hukum. “Ini sesuai saran dari BPK dan komitmen Bupati Vonnie Panambunan agar Minut dapat meraih WTP,” tutupnya.(rik/agl)