Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Bayi Baru Lahir Sehat Dijamin BPJS Kesehatan

oleh -427 Dilihat
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief bersama tim saat konferensi pers pada 30 Juli 2018 lalu.(foto: bpjs kesehatan)

JAKARTA-BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Termasuk pelayanan katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Hal itu ditekankan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, melalui rilis resmi.

Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018, sebut Budi, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memperjelas tatacara. Agar tiga pelayanan medis tersebut lebih tepat pemanfaatannya.

Budi menambahkan, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara program JKN-KIS, BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan. Sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.

“Bila tidak melaksanakan tugasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, sesuai Perdirjampelkes, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis, dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan. Baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir, dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, Faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Terakhir, terkait peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

“BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Budi.

BPJS KESEHATAN LIBATKAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menerangkan, terbitnya 3 Perdirjampelkes BPJS Kesehatan, telah melewati serangkaian proses. Dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan.

Baca juga:  Perawat Komisariat RSUP Kandou Bantu Warga Terdampak Bencana Banjir Pesisir Danau Tondano 

Disebutkannya, peraturan ini tidak serta merta hadir atas inisiatif BPJS Kesehatan. Tapi merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir tahun 2017. Yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

“Dalam RTM sudah jelas, dan sudah menetapkan berbagai langkah dan strategi untuk keberlangsungan Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan. BPJS Kesehatan kemudian melakukan review pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan dapat ditata kembali, agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS,” jelas Nopi.

Untuk Perdirjampelkes Nomor 2 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 7 Februari 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami). Dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Masing-masing pada tanggal 5, 13 dan 25 April 2018.

Dan sampai dengan 16 Mei 2018, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Perdami pada tanggal 7 Juni 2018.

Untuk Perdirjampelkes Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 9 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan PB IDI.

Dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, PERSI, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan 16 Mei 2018, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan POGI dan PB IDI pada tanggal 5 Juni 2018.

Sedangkan Perdirjampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018. Dihadiri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) dan PB IDI

Dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta PERSI pada tanggal 25 April 2018. Dan sampai dengan 16 Mei 2018, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Layanan Kesehatan RSUP Kandou Buka di Cuti Bersama 13 Mei, Termasuk Rawat Jalan 

Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan Perdosri dan PB IDI pada 29 Juni 2018.

“Jadi tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tiga Perdirjampelkes tersebut,” tegas Nopi.

PESERTA JKN-KIS JUGA BUTUH PELAYANAN EFEKTIF DAN BERKUALITAS

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr Nur Albar mengatakan, Perdirjampelkes BPJS Kesehatan yang dikeluarkan saat ini merupakan pekerjaan yang telah dijalankan oleh tim medis selama ini. Dikutip dari www.jamkesnews.com, peraturan tersebut tidak menjadi masalah di Kota Gorontalo.

Menurut Nur yang juga Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, saat ini BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika peraturan ini dijalankan.

Karena saat ini peserta JKN-KIS juga membutuhkan pelayanan efektif dan berkualitas. Dan perlu dikondisikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan program JKN KIS.

Nur menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini adalah kurangnya informasi dari tim medis terhadap Perdirjampelkes tersebut sehingga masih terdapat beberapa persepsi yang berbeda beda. Ia juga memberikan contoh untuk pasien haemodialisa atau pasien yang melakukan cuci darah, dimana biaya yang akan dilakukan untuk tindakan tersebut sangatlah mahal.

“Jika dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN-KIS, biaya tersebut tidak akan cukup untuk membayar tindakan hemodialisa. Sehingga menurut saya peserta JKN-KIS dapat melakukan sharing biaya guna keberlangsungan program JKN KIS,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Rhendra Pandu Patria, menepis isu tidak dijaminnya sejumlah pelayanan oleh BPJS Kesehatan yang beredar melalui media sosial. Seperti pelayanan katarak, fisioterapi, seluruh persalinan baik normal maupun sectio.

Pandu mengatakan, diterbitkannya Perdirjampelkes tidak akan mengurangi manfaat yang didapatkan oleh peserta JKN KIS.

“Tidak betul itu, semuanya masih dijamin. Tidak ada penghilangan manfaat penjaminan pelayanan kesehatan tersebut. Aturan ini hanya mengatur tata cara agar ketiga manfaat tersebut lebih tepat penggunaannya,” tegasnya.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.