Minta Peran Aktif Orang Tua, 30.133 Anak Bakal Miliki KIA

oleh -482 Dilihat

TAHUNA -Penerapan kebijakan pemerintah untuk melindungi anak-anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA) yakni berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016. Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sangihe Dra Olga Makasidamo berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya para orang tua dapat mensuport program KIA supaya anak-anak usia 0-18 tahun memiliki kartu identitas.

Untuk jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Sangihe usia 0-18 tahun, dia mengatakan berdasarkan data per Februari 2018 sebanyak 34.811 jiwa dan yang sudah punya akta kelahiran 30.133 jiwa.

“Jadi yang memiliki akta kelahiran sudah 86,56 persen dan ini telah melebihi target nasional yakni 85 persen. Selama ini kan yang punya identitas pribadi hanya yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan sekarang ada kebijakan pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dengan KIA. Jadi saya berharap ini dapat disuport khususnya bagi para orang tua di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Makasidamo.

Pula disampaikan, syarat pengurusan KIA diantaranya, anak harus ada akta kelahiran, orang tua harus ada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP E). Hal ini juga dalam rangka agar masyarakat sadar administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca juga:  Rayakan HUT Ke-30 Tahun, Megaria Supermarket Gelar Fun Run dan Aksi Sosial

“Karena masih banyak ditemukan orang tua yang belum memiliki KK, E KTP, bahkan juga tidak memiliki akta kelahiran. Dan ini sangat mempersulit anak kita nanti. Sehingga para orang tua harus mengurus dulu, kemudian masukan foto copy akta kelahiran anak, KK, KTP-El mama dan papa,” terangnya.

Dia juga menegaskan jika orang tua tidak memiliki KTP dan KK maka mohon maaf pengurusan KIA bagi anak tersebut tidak dapat dilayani.

“Ini sudah merupakan komitmen kami agar masyarakat Sangihe sadar adminduk,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bentuk KIA seperti KTP E, bedanya KIA tidak memiliki chip untuk penyimpanan data. “Jadi ini masih seri manual yang masih memiliki tanda tangan kadis, yang berlaku 5 tahun bukan seumur hidup,” kata dia.

Baca juga:  Banteng Biru Tulus Berjuang, Antarani: Komitmen Kami Murni

Ditambahnya, saat ini pihaknya sudah menerima 1.000 blangko untuk KIA dan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 sudah ditargetkan 8 ribu keping.

“Tetapi ini memang belum cukup untuk anak di Sangihe tapi ini juga akan bertambah dan juga dilakukan secara bertahap. Sehingga saat ini kami sudah sementara melakukan penerbitan KIA namun masih belum terdata berapa jumlah KIA yang sudah terbit,” imbuhnya.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.