Manado, 19 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut RAKO, sudah saatnya pelaksanaan tender proyek pemerintah di daerah ini lepas dari cara-cara lama yang manipulatif, sarat kolusi, serta penuh trik dan intrik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada para kepala balai, kepala satuan kerja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat pusat maupun daerah agar meninggalkan pola kerja yang tidak sehat dan menciderai prinsip transparansi,” ujar juru bicara RAKO Sulut dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
RAKO menegaskan pelaksanaan Lelang proyek harus sesuai mekanisme perundang-undangan dan profesionalitas harus menjadi dasar utama dalam proses lelang, demi menjamin kualitas dan keberlangsungan proyek yang didanai oleh uang rakyat.
“Jika proses tender dikerjakan dengan tidak adil dan sarat permainan, maka yang menjadi korban adalah mutu pekerjaan itu sendiri. Akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan,” lanjutnya.
LSM tersebut mendorong pihak penegak hukum dan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, serta KPK untuk terus memantau dan menindak setiap dugaan pelanggaran dalam proses tender, termasuk indikasi mark up, pengaturan pemenang, hingga penghilangan kompetisi sehat antar penyedia jasa.
RAKO juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat maupun kontraktor yang mengalami intimidasi, pemerasan, atau melihat langsung praktik kecurangan dalam proses pengadaan