TOMOHON-Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom memacu penerimaan daerah dari sektor pajak.
Salah satu item yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk tahun 2025 ini, PBB-P2 Kota Tomohon oleh Caroll-Sendy ditetapkan sebesar Rp7.203.423.490 (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP menjelaskan, penetapan jumlah PBB-P2 tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang.
“Nominal pajak terhutang itu tertera pada 43.960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah,” sebut Gerardus Mogi.
Memudahkan wajib pajak, kata Kepala BPKPD Tomohon, Pemkot Tomohon berkolaborasi dengan Bank Sulutgo Cabang Tomohon.
“Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah bisa menggunakan QRIS. Marijo torang bayar pajak,” ucap Gerardus Mogi.
(vhp)