TAHUNA -Peredaran minuman keras (Miras) tak berijin berbagai jenis dan merk terus dilakukan jajaran Polres Sangihe melalui Satuan Reserse Narkoba. Bahkan penyisiran terus dilakukan hingga ke semua warung-warung yang dicurigai dengan sengaja memperjualbelikan Miras tanpa ijin tersebut.
Buktinya pada Jumat (04/07/2025) dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Hervy Samson bersama dua personelnya masing-masing BRIPTU Hadad Ezha Gobel dan BRIPTU Marsel Randang mengamankan sekora 74 botol Miras jenis captikus dari 3 lokasi berbeda.
“Benar, dalam pelaksanaan operasi rutin pencegahan peredaran Miras tak berijin tersebut yang kami lakukan telah mengamankan 74 botol captikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter” ujar Samson.
Lebih lanjut Samson mengatakan barang bukti berupa captikus tersebut telah diamankan dari 3 lokasi berbeda di Kecamatan Manganitu. “Masing-masing dari warung RJ (57) di Kampung Kauhis sejumlah 20 botol. Dari NS (38) Kampung Sesiwung 19 botol, serta dari SK (47) Kampung Sesiwung 35 botol. Dari ketiga penyitaam tersebut setelah dilakukan Suray Tanda Penerimaan (STP), barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sangihe untuk proses lebih lanjut”, imbuh Samson sambil menambahkan pelaksanaan kegiatan penyelidikan Miras beralkohol ilegal/tanpa memiliki izin dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pengaruh mengkonsumsi Miras.
(sam)