TAHUNA -Penegakan supremasi hukum terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Sangihe dinilai banyak kalangan lemah dan terkesan ada pembiaran. Buktinya dugaan korupsi yang mencapai sekira ratusan juta di Kampung Matutuang yang mencuat ke publik belum mampu disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Darwis Saselah angkat bicara mempertanyakan kinerja APH di Sangihe.
“Ada apa dengan APH di daerah ini, sangatlah jelas di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bahwa penuntasan kasus korupsi menjadi prioritas untuk dituntaskan. Lantas kenapa di Sangihe APH justru terkesan melakukan pembiaran terhadap berbagai dugaan korupsi”, ujar Saselah.
Saselah menyatakan laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi haruslah menjadi prioritas. “Sebab setiap sen uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika laporan tersebut punya dasar maka APH harus segera menuntaskan dugaan korupsi Kapitalauang Kampung Matutuang Kecamatan Marore ini”, imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah masyarakat ketika menemui awak media menyatakan ada beberapa kejanggalan yang harus disikapi. Mulai dari BLT, pengadaan hingga praktek dalam pekerjaan fisik yang melibatkan rekanan yang tidak sesuai aturan. “BLT di berikan kepada salah satu anak yang masih satu Kartu Keluarga dengan Kapitalaung, BLT warga yang sudah eksodus ke Fhilipina tapi masih tetap disediakan dan uangnya entah kemana.
Pengadaan makan minum dan ATK kantor memakai rekanan pihak ketika masih ada hubungan kekerabatan. Pengadaan perahu tambangan yang menggunakam rekanan pihak ketiga melibatkam salah satu oknum Kapitalaumg di Kampung lain, pengadaan sumur bor senilai Rp 80 juta, rehabilitasi kantor kampung sekira Rp 300 jutaan”, ujar warga yang memintah namanya jangan dipublish.
(sam)