TAHUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi pada sebuah ruko di kawasan Pasar Towo’e, Kota Tahuna, Selasa (24/6/2025).
Tepatnya Ruko Syaqila, tersangka memeragakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan pencurian dan pengrusakan yang dilakukan olehnya.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kanit Reskrim Hendra Dachlan SH menyatakan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
Tersangka berinisial NB (26), yang sempat viral karena diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Tahuna, turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
“Rekonstruksi yang kami gelar hari ini terdiri dari 20 adegan, dan semuanya telah sesuai dengan BAP. Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Dachlan sambil menyayakan dengan digelarnya rekonstruksi ini, penyidik berharap dapat memperkuat berkas perkara dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang meresahkan masyarakat Sangihe.
(sam)