Kotamobagu -ll Isu pungutan liar di dunia pendidikan kembali mencuat, kali ini menjadi sorotan serius dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, yang secara terbuka mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri di wilayah Kota Kotamobagu untuk tidak melakukan pungutan berkedok dana komite.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Irwanto dalam suasana akrab bersama sejumlah jurnalis saat agenda “kopi bareng” di Rumah Kopi Korot, Jalur 2 Kotamobagu, Selasa (24/06/2025).
Dalam bincang santai itu, Irwanto menunjukkan ketegasan sikap institusinya terhadap praktik-praktik pungli di lingkungan sekolah.
“Pendidikan itu hak semua warga, bukan ladang pungli. Jangan lagi ada pungutan yang membebani orang tua siswa dengan dalih dana komite, apalagi jika tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan yang jelas, dan dilakukan tanpa transparansi serta persetujuan semua pihak, masuk dalam kategori pungli dan akan ditindak.
Tidak hanya sekadar peringatan, Irwanto juga mengungkapkan bahwa saat ini jajaran Polres Kotamobagu tengah mengaktifkan Tim Cyber Pungli untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap potensi pelanggaran di sekolah-sekolah.
“Kami bersama Pemerintah Kota, dalam hal ini Walikota Kotamobagu, berkomitmen untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari pungli. Jika ada temuan, kami tak segan menindak tegas,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara aparat kepolisian dan Pemkot Kotamobagu untuk menegakkan integritas dalam pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.
Pernyataan Kapolres ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama para orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan pungutan-pungutan tidak resmi yang dibalut dalih partisipasi komite.
Dengan ultimatum tegas dari Kapolres, dunia pendidikan di Kotamobagu diharapkan mampu menjadi ruang yang benar-benar murni untuk belajar, bukan tempat praktik pungutan terselubung yang merugikan rakyat.*
(Ronal P)