TAHUNA -Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu produk hukum yang tentunya wajib dijalankan. Sepertinya halnya dengan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan Perda ini secara tegas mengatur RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2014-2034.
Namun sangat disayangkan dalam pemerintahan Michael Thungari dan Tendris Bulahari (TuAri) periode 2025-2030, Perda ini justru diduga telah dilanggar.
Pelanggaran aturan daerah ini dilakukan terkait dengan pembangunan lapak Babi (B2) yang diberi nama Daseng Malahasa justru berdiri di kawasan Hutan Mangrove pasar Towoe yang nyata-nyata bertentangan dengan Perda nomot 4 tahun 2014 tentang RTRW.
Menyikapi hal ini Ketuam Tim Investigasi LPPNRI Darwis Saselah angkat bicara dan mempertanyakan keabsahan bangunan lapak yang justru berdiri dalam kawasan Hutan Mangrove Towoe.
“Jelas dalam Perda RTRW dimaksud, kawasan Hutan Mangrove Towoe melarang mendirikan bangunan”, ujar Sasela.
Olehnya Sasela mendesak agar bangunan yang menyalahi aturan tersebut segera dibongkar.
“Jangan ajarkan masyarakat untuk melanggar aturan yang ada. Sebab sikap arogansi pemerintahan melanggar aturan ini justru memberi peluang bagi masyarakat untuk turut serta melakukan pelanggaran di pasar tradisional terbesar di Sangihe ini”, ungkapnya kembali.
Ia juga mendesak aparat hukum untuk segera menyikapi hal ini.
“Penyerobotan lahan yang bukan peruntukkannya adalah persoalan hukum. Dan ini masuk dalam rana pidana. Sehingga aparat hukum segera mengambil tindakan tegas. Sebab sangat jelas Hutan Mangrove Towoe adalah zona konservasi untuk didirikan bangunan”, imbuhnya.
(sam)