TAHUNA -Operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras terus diintesifkan oleh Polres Sangihe melalui Satuan Narkoba. Buktinya Senin (19/05/2025) mengamankan sedikitnya 48 liter minuman keras jenis Cap Tikus (CT) di tiga pabrik pembuatan minuman keras di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Hevry Samsons SH tersebut berhasil mengamankan CT dari tiga lokasi berbeda masing-masing milik
JS (72) tahun, AT (44) tahun dan AT (65) tahun.
“Benar berdasarkan pulbaket dan profiling tim langsung menuju TKP pembuatan minuman keras jenis CT. Dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis CT”, ujar Samson sambil menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Sangihe.
Selanjutnya Polres Sangihe melalui Satuan Narkoba meningkatkan giat tempat produksi Miras CT yang dilakukan oleh masyarakat akan terus dilakukan oleh Satfung Narkoba. Akan dilakukan pendataan masyarakat yang menjadikan mata pencaharian memproduksi Miras Cap Tikus. Serta akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang Lurah dan Camat dalam hal pembinaan masyarakat yg memproduksi Miras Cap Tikus sebagai mata pencaharian, guna mengarahkan agar masyarakat dapat mengalihkan kegiatan pembuatan cap tikus menjadi pembuatan gula aren.
(sam)