Ranperda Perubahan PDRD Tomohon Segera Disahkan, Tingkatkan Iklim Usaha Kondusif dan Atraktif

oleh -641 Dilihat

TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon era kepemimpinan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom memastikan Ranperda perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi para investor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP saat diwawancarai akhir pekan lalu.

“Besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui kajian masing-masing perangkat daerah mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/1364/keuda tertanggal 24 Maret 2025 dan sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujar Gerardus Mogi.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Gelar Apel Kerja Bulan April, Dipimpin Wali Kota Caroll Senduk 

“Pemkot Tomohon tentunya bersyukur karena seluruh fraksi di DPRD Tomohon telah menerima Ranperda ini untuk kemudian segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon,” sambungnya.

Di satu sisi, Gerardus Mogi meyakinkan bahwa Pemkot Tomohon terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Langkah ini dinilai penting guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di berbagai sektor.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.