TOMOHON-James Johanis Enrico Kojongian ST, Anggota DPRD Tomohon, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat di Kecamatan Tomohon Barat.
Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Tomohon pada Selasa (25/3/2025), juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon.
James JE Kojongian mengatakan, Ranperda ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Tomohon.
“Sosialisasi kali ini diharapkan mendapat saran dan masukan konstruktif, sehingga saat Panitia Khusus terbentuk akan lebih maksimal pembahasannya,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Tomohon ini.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, hadirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik nantinya akan mengoptimalkan pembangunan di Kota Tomohon yang berbasis data dan informasi yang jelas dan akurat.
(vhp)