Wali Kota Caroll Senduk: Lahirnya Perda Akan Mengarahkan Kebijakan Pemanfaatan Lahan dan Infrastuktur Daerah
TOMOHON-Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon 2025-2045 terus memacu perampungan materi bersama perangkat daerah terkait.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025-2045 James Johanis Enrico Kojongian ST saat diwawancarai pada Selasa (19/3/2025).
“Kami menargetkan secepatnya Ranperda ini dapat segera disahkan supaya memberi hasil baik terhadap pembangunan ke depan di Kota Tomohon,” sebut politisi PDI Perjuangan ini yang juga dipercayakan menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Tomohon.
Diketahui, Ranperda RTRW 2025-2045 diajukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dan telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Sebelumnya, Wali Kota Caroll Senduk bersama Wawali Sendy Rumajar berharap dengan disahkannya Ranperda dimaksud akan menjadi pedoman pembangunan wilayah.
“Adanya Perda RTRW dapat mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan, infrastruktur, serta memfasilitasi perencanaan tata ruang yang mengakomodir kebutuhan dan aspirasi lokal,” tandas Wali Kota Caroll Senduk.
(vhp)