Kejaksaan Negeri Kotamobagu Melakukan Penjemputan Paksa Terhadap Oknum Kadis.
KOTAMOBAGU- Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penjemputan paksa terhadap kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.berinisial AB di kantor Dinas
DPMD Bolaang Mongondow, Selasa (11/03/2025), sekira pukul 10 pagi.
Diketahui kepala dinas PMD dijemput paksa oleh kejaksaan negeri Kotamobagu di karenakan tidak, mengindahkan tiga kali panggilan oleh kejaksaan negeri Kotamobagu
Dengan alasan yang tidak jelas yaitu tersangka katanya lagi sakit,di mana kepala dinas beralasan sakit padahal
Surat keterangan sakit yang ada di buat sendiri dengan mengambil surat keterangan sakit kosong dan dibuat sendiri.
Diketahui, Kepala dinas PMD Bolmong pada beberapa waktu yang lalu terjaring OTT akibat melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow
Sehingga di jadikan tersangka akibat Kasus tersebut.kasuspun bergilir di pengadilan negeri Kotamobagu .
Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, dalam conference pers mengatakan sebelumnya pihak tersangka AB melakukan praperadilan dan dibebaskan karena hasil sidang mengatakan pada pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penangkapan sebelum ada penetapan.
“Waktu itu belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi telah dilakukukan penangkapan. jadi pengadilan membebaskan tersangka dengan alasan belum cukup alat bukti,” jelas Kajari.
Kajari Kotamobagu dalam keterangannya juga mengatakan bahwa sesuai dengan putusan pengadilan pada praperadilan waktu lalu Hakim memutuskan bahwa kasus ini bisa kembali dilakukan penyedikan apabila ada alat bukti yang baru.
“Saat ini, alat bukti tersebut sudah kamii miliki sehingga kami langsung melakukan penjemputan dan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Kotamobagu. Sebelumnya kami sudah melakukan tiga kali pemangilan dan tidak diindahkan setelah itu Kami langsung menurunkan tim dan menjemput paksa di kantornya di kabupaten Bolaang Mongondow,” terang Kajari.
Setelah kami melakukan penjemputan paksa saudara AB, Kami melakukan pemeriksaan baru sebagai saksi namun pemeriksaan terhenti di karenakan AB mengatakan dia akan bersedia di periksa apabila dia di dampingi oleh pihak pengacara AB untuk Itu pemeriksaan pun di hentikan dan akan di lanjutkan pada besok hari setelah di dampingi oleh pengacaranya.
“Apabila pihak tersangka masih ingin melakukan hal-hal sama untuk praperadilan kami team sudah siap untuk melakukan pengujian kembali. Saat ini tim sudah dalam pemberkasan untuk di serahkan ke pihak pengadilan Kotamobagu.” tutupnya.