TOMOHON-Wakil Ketua DPRD Tomohon Donald Pondaag memastikan sebanyak 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan politisi Golkar tersebut saat sosialisasi Propemperda Kota Tomohon Tahun 2025 kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Timur, Selasa (11/2/2025).
Donald Pondaag menyebut, sosialisasi kali ini sangat krusial untuk menampung berbagai saran dan masukan dari masyarakat terhadap seluruh Ranperda yang telah disepakati oleh Bapemperda DPRD Tomohon untuk dibahas lebih lanjut.
DPRD sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tugas dan fungsi pengawasan, penganggaran dan penyusunan peraturan daerah (legislasi).
“Masukan semua pihak terhadap penyempurnaan Ranperda dalam Propemperda Kota Tahun 2025 agar muatan dan isi peraturan daerah tidak bertentangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pelayanan masyarakat maupun pelaksanaan tugas perbantuan lainnya,” tambah Donald Pondaag.
Beberapa Ranperda inisiatif DPRD Tomohon yang masuk dalam Propemperda di tahun 2025 ini terdiri dari Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan.
Ada juga Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik.
Selain Ranperda inisiatif, ada juga Ranperda usulan Pemkot Tomohon. Terdiri dari 3 Ranperda wajib dan 12 Ranperda yang diprakarsai oleh Perangkat Daerah jajaran Pemkot Tomohon.
(vhp)