MANADO-Idealnya tahapan pemilihan umum (Pemilu) dilangsungkan selang waktu 24-30 bulan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi.
Pendapat tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr Herwyn JH Malonda MPd MH ketika diwawancarai di Manado pada Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, tentang waktu 24-30 bulan tersebut mempunyai banyak keunggulan.
Di antaranya, verifikasi partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan jauh hari sebelum Pemilu akan memaksimalkan kinerja Parpol untuk proses rekrutmen maupun pembinaan terhadap masing-masing Calon Legislatif.
Termasuk juga pemenuhan 30 persen kader perempuan sebagai Caleg oleh tiap Parpol.
Hal krusial lain yang menguntungkan yaitu penetapan daerah pemilihan, daftar pemilih akan termutakhir lebih baik, maupun penetapan kursi di DPRD tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran Calon Pemilihan Kepala Daerah.
“Selain itu, Peraturan KPU atau PKPU tidak terbit saat tahapan sedang berlangsung, sehingga meminimalisir perubahan-perubahan PKPU,” ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI tersebut.
Ia menambahkan, semoga Pemilu ke depan bisa menjadi pemilu luber dan jurdil sebagai mana yang kita kehendaki dan inginkan demi maksimalnya pelaksanaan demokrasi lebih optimal di Indonesia.
(vhp)