Peserta Pilkada Tomohon dan Sulawesi Utara Gugat Hasil Pasca Penetapan KPU
MANADO-Peserta Pilkada 2024, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM/Pilkada Tomohon) dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP/Pilkada Sulawesi Utara) ‘CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) di Mahkamah Konstitusi’.
Kedua paslon tersebut, telah resmi mendaftar ke MK berkaitan gugatan hasil Pilkada masing-masing.
Gugatan E2L-HJP itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai pemenang Pilkada Sulut.
Demikian pula, keberatan WLMM didaftarkan setelah KPU Tomohon menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) menjadi pemenangnya.
Dari e-DKP3 yang diperoleh, ternyata kedua paslon itu memilih kuasa hukum yang sama, yakni Denny Indrayana.
(vhp)