Tiga Anggota KPPS Lainnya Direhabilitasi dan Diaktifkan Kembali di Pilkada 2024
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat oknum KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu.
Masing-masing kepada Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7.
Pemberlakukan sanksi berdasarkan kajian Tim Pemeriksa hingga Pleno KPU Kota Tomohon tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024.
Selanjutnya, Keputusan KPU Nomor 556 Tahun 2024 di tanggal yang sama, KPU Tomohon menyatakan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Anggota KPPS 1, Anggota KPPS 2, dan Anggota KPPS 5 TPS 003 Kelurahan Matani Satu dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Tomohon Albertien GV Pijoh membenarkan diterbitkannya dua keputusan tersebut yang dirilis pada Sabtu (30/11/2024).
Dalam sidang pemeriksaan, sebut Vierna Pijoh, ditemukan adanya fakta-fakta hukum terkait perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan keempat oknum KPPS dimaksud.
“Bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.
Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktivitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman video.
Di mana menurut yang bersangkutan bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi namun atas kelalaian dari salah satu Anggota KPPS sehingga video tersebut tersebar ke publik.
(vhp)