MANADO-Plt Direktur Utama RSUP Kandou Manado drg Yuli Astuti Saripawan MKes bersama Dewan Direksi menerima kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI, Jumat (15/11/2024).
Kunjungan spesifik ini merupakan agenda Komisi IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, Kunspek ini untuk meninjau fasilitas rumah sakit di RSUP Prof Kandou sekaligus menyerap aspirasi dari mitra terkait.
“Komisi IX DPR RI ingin memperoleh gambaran lebih rinci terkait tantangan yang dihadapi rumah sakit vertikal dalam memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat,” ujar Felly dalam sambutannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di RSUP Prof Kandou.
Felly menjelaskan bahwa Kunspek ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi serta pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit di Indonesia, termasuk RSUP Prof Kandou di Manado, memiliki tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialis,” ungkap Felly.
Dalam transformasi sistem kesehatan, Felly menegaskan bahwa rumah sakit vertikal memiliki peran strategis, terutama dalam layanan rujukan, peningkatan kualitas SDM kesehatan, serta pengembangan digitalisasi dan bioteknologi.
Rumah sakit vertikal diharapkan mampu menjadi pusat layanan unggulan di Asia, jaringan pengampuan layanan prioritas, pusat pendidikan dan penelitian klinis, pengembangan kapasitas dokter spesialis, serta inovasi teknologi kesehatan.
“Selain itu, rumah sakit vertikal juga didorong untuk mendukung pemerataan layanan prioritas bagi penyakit seperti kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi, serta kesehatan ibu dan anak. Targetnya adalah layanan ini dapat menjangkau 100% kabupaten/kota pada tahun 2027,” tambah Felly.
Tim Komisi IX yang diketuai oleh Felly Runtuwene melakukan peninjauan langsung bersama dengan mitra kerja Komisi IX yaitu Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
(vhp)