SITARO – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran belanja modal tanah Persil tahun 2022 di Dinas Kesehatan Sitaro. Anggaran tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 2.657.223.000.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, Polres Sitaro memanggil Semuel Raule, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sitaro.
Diketahui, Raule sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, posisi di mana ia bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
Raule menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam di Mapolres Sitaro. Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi SE, melalui Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Raule berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, namun belum tuntas. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok,” kata Iptu Roply.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Raule telah diberikan 30 pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini karena penyelidikan masih terus berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya, Semuel Raule menyatakan bahwa ia hanya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
“Saya menghadiri undangan klarifikasi karena saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Raule.
Raule juga menyebut bahwa pelaksana kegiatan terkait anggaran tersebut sudah diminta untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
“Kegiatan itu sudah selesai, dan pembangunan dihentikan sementara. Mungkin akan dilanjutkan pada tahun 2026,” tambahnya.
Proses klarifikasi masih akan berlanjut dengan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Kamis (14/11/2024) pukul 10.00 WITA.