TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon bersiap melaksanakan kampanye media massa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Plh Ketua KPU Tomohon Deisy Soputan SPd MHum mengatakan, masa kampanye Pilkada 2024 masih berlangsung hingga 23 November 2024.
Berdasarkan ketetapan, salah satu tahapan kampanye Pilkada adalah penayangan iklan melalui media massa cetak dan media massa elektronik.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Fasilitasi yang dimaksud adalah bentuk penayangan iklan kampanye. Materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” ujar Deisy Soputan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan saat Rakor dan Sosialisasi di Lumimpasot Cafe & Hall, Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tomohon Rojer Datu menambahkan, KPU pastinya memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam menetapkan jadwal kampanye iklan media massa.
“Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang,” tandas Rojer Datu.
Pada Rakor ini, KPU Tomohon menghadirkan narasumber diantaranya Anggota Bawaslu Tomohon Yossi Korah, Danramil 1302-06/Tomohon, dan perwakilan Polres Tomohon.
(vhp)