Bolmong>>[[ Sekelompok Masyarakat Desa Bolangat Timur melakukan Pengrusakan di Lahan milik Dari PT Karunia Kasih Indah (KKI) pada beberapa hari yang lalu pasalnya masyarakat desa Bolangat Timur melakukan Pengrusakan tersebut di anggap sudah Mencederai undang undang yang berlaku.
padahal semua sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tentang hak kelola perusahaan: Pasal 74 UUPT mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak pada sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Indonesia,
Namun sayangnya Niat baik dan tujuan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu di cederai oleh sekelompok masyarakat yang tidak mau berkompromi Terhadap perusahaan yang ada.
padahal Pihak PT Karunia Kasih Indah Merasa sudah Melengkapi semua perijinanya dan sudah memiliki sertifikat tanah yang di kelola oleh pihak perusahaan.. kenapa masyarakat masih mempermasalahkannya dan melakukan pengrusakan di lahan milik perusahaan yang ada.
Pengrusakan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di Respon pihaknya PT Karunia Kasih Indah (KKI).melalui Humasnya yang ada yang bernama Masykur Baluntu Langsung Melaporkan pengrusakan tersebut ke pihak polres Bolaang Mongondow Agar secepatnya bisa di proses dan semua pelaku bisa secepatnya di tahan.adapun nama yang di laporkan adalah.
Ina Tatulus ,Ronal Tubo, Alfian Repi, Fredy sasela,Nonce Tubo, Hana Naomi Amisi,Oksan horohiung,Rudi Mokodompit..
Tim khusus Komnas LPKPK JAMRIN MANOPO Juga ,Meminta agar APH serius Dalam memproses laporan tersebut sesuai UUD yang Berlaku.
(Ebe)