TOMOHON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu. Bersama Pol PP yang menurunkan APK yang melanggar, juga TNI Polri mengawal Bawaslu bekerja menggunakan aturan.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.
Bawaslu Kota Tomohon melalui jajaran pengawasnya berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan dalam operasi penertiban ini Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon.
Supaya menurunkan secara mandiri APK yang berada di zona terlarang atau tidak sesuai dengan desain.
Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada Pasangan Calon dan Saran Perbaikan.
Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari lalu sebelum penertiban. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” ujar Handy.
Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye bilang bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye diberikan rekomendasi kepada Pol PP untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan.
Contohnya yang masuk area 30 meter dari fasilitas pemerintah dan APK tidak sesuai desain.
Beliau juga menyampaikan saat penertiban APK kami berikan kesempatan kepada tim Calon untuk langsung memindahkan APK atau bisa mengambil bahan APK yang ada.
Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar, aman, dan damai.
(vhp)