Alat Peraga Kampanye Sangat Jelas Diatur PKPU 13/2024
TOMOHON-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye telah sangat jelas menerangkan mengenai alat peraga kampanye (AKP).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon Youne Simangunsong menyebut, sebelum kampanye dimulai KPU Tomohon telah melakukan koordinasi secara intensif dengan para pihak terkait Pilkada 2024 termasuk pasangan calon dan partai politik.
“Di dalamnya membahas soal detail alat peraga seperti ukuran, desain, dan bahan yang digunakan,” tutur Youne Simangunsong.
“Semua itu dibahas dalam rapat koordinasi sehingga tidak ada yang boleh keluar dari kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
KPU Tomohon juga sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Baik itu untuk pasangan calon, partai politik, maupun calon independen.
Ia pun menekankan bahwa jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK, hal tersebut akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti.
“Ketika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu mungkin akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait langkah-langkah yang perlu diambil,” ucapnya.
KPU nantinya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap partai politik atau pasangan calon yang terlibat.
“Saat ini, proses pemantauan terus berlangsung, dan jika ditemukan pelanggaran, kami siap untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Youne Simangunsong.
(vhp)
Post Views: 1,009
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS