Perlu di ketahui pada beberapa waktu yang Lalu masyarakat desa mondatong telah melaporkan Kepala Desa mondatong Stenly Iskandar Mokoginta. yang berkaitan dengan Pungutan Liar (Pungli), dan Dugaan Perselingkuhan, serta beberapa kebijakan Kepala desa yang di Anggap menyimpang.
Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan bahwa kepemimpinan yang ada saat ini sudah Tidak lagi menjadi contoh yang baik sebagai kepala desa dan ini sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat desa mondatong.
Pada kasus kali ini sebagai bentuk dari kekecewaan masyarakat Desa Mondatong, Atas Lambatnya proses pemerintah Daerah terhadap laporan masyarakat Desa mondatong..pihak masyarakat Saat ini meminta pendampingan Kepada beberapa organisasi kemasyarakatan,
Demi mencari kejelasan kepada pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow, Untuk Secepatnya menonaktifkan kepala Desa Karena di anggap sudah merasakan menimbulkan kegaduhan terhadap masyarakat desa Mondatong.
Diketahui pada kasus ini Masyarakat desa Mondatong meminta Pendampingan kepada ketua Inakor BMR Julkifli Talibo, Ketua Bela Pancasila, Bolmong Jufri Supit,Dan Ketua LP KPK Bolmong Baharuddin Ginoga,
Kepada awak Media Julkifi Talibo selaku Ketua Inakor BMR Mendesak kepada Bupati Bolaang Mongondow utuk segera Mengambil Langkah langkah sesuai dengan Prosedur dan regulasi terkait pelanggaran kode Etik sebagai pemerintah Desa,
Tak sampai di situ pula Talibo juga menyampaikan bahwa upaya pemerintah daerah dengan telah melakukan tindak lanjut proses usulan penonaktifan yang sudah melalui tahapan kajian merujuk keterangan pihak pemda bolmong
maka saya lebih meyakini bahwa dengan laporan pengaduan terkiat oknum sangadi yang bersangkutan akan berproses lebih cepat , apalagi saya sudah berkordinasi hal tersebut bersama Pj Bupati dan beliau berjanji akan bertindak tegas terkait laporan tersebut jika faktanya sudah di lengkapi.
Senada Ketua Bela Pancasila Bolmong Jufri Supit,dan ketua LP KPK Baharuddin Ginoga,Juga mengatakan Hal yang sama. Mendesak kepada pj Bupati Jusnan C Mokoginta untuk segera Menonaktifkan Sangadi Stenly Iskandar Mokoginta..
Asisten satu pemkab Bolmong Dheker Rompas SE.MM saat di konfirmasi, oleh awak media Menjelaskan bahwa Laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari BPD telah di terima dan di kaji oleh bidang hukum Pemkab Bolmong dan telah di temukan beberapa unsur yang memenuhi tindakan dan perbuatan yang telah bertentangan dengan aturan,maka dalam waktu dekat ini Pemkab Bolmong akan mengeluarkan surat keputusan penonaktifan kepada oknum sangadi (kepala desa) Mondatong melalui pemerintah kecamatan Poigar, tuturnya kepada awak media saat di konfirmasi..
(Tim)