TOMOHON-Pendapatan daerah Kota Tomohon mengalami kenaikan sekira 23,77 miliar rupiah pada postur Perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024.
Dari postur APBD Induk 2024 sebesar Rp694.511.162.128 menjadi Rp Rp718.283.808.428.
Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP menyebut, pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen.
Yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD sebesar Rp69,13 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp638,08 miliar, dan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp11,06 miliar.
“Proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Pjs Wali Kota Tomohon.
(vhp)