TAHUNA – Pimpinan DPRD Sangihe periode 2024-2029, sejak dilantiknya pada 28 Agustus 2024 lalu hingga saat ini belum memiliki pimpinan definitif. Sehingga dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2024 harus dipimpin oleh dua pimpinan sementara DPRD.
Kabag Protokol, Persidangan dan Humas DPRD Sangihe Ronal Lumiu ketika dihubungi membenarkan terkait belum adanya pimpinan DPRD Sangihe. “Pimpinan definitif DPRD Sangihe adalah 3 orang perwakilan dari 3 partai kursi terbanyak.
“Sampai saat ini baru Partai Nasdem dan Partai Golkar yang mengusulkan nama melalui surat keputusan usulan nama pimpinan DPRD Sangihe. Sedangkan PDI Perjuangan belum memasukan”, ujar Lumiu.
Lebih lanjut Lumiu mengatakan terkait jangka waktu sampai kapan batas waktu pimpinan sementara DPRD tidak diatur secara eksplisit.
“Kalau dilihat tidak diatur secara eksplisit jangka waktu pimpinan sementara smpai pimpinan deifinitip terbentuk yang diatur jangka waktu misalnya jika pimpinan harus berhadapan dengan persoalan hukum ada jangka waktu 30 hari kerja”, imbuh Lumiu.
(sam)