TOMOHON-Optimalisasi bantuan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Memaksimalkan Rancangan Perda usulan Pemkot Tomohon, Bagian Hukum Setda mengadakan sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat.
Pada Rabu (25/9/2024) pagi, sosialisasi diadakan bagi ratusan masyarakat dari Kelurahan Talete Satu dan Kelurahan Talete Dua.
Narasumber sosialisasi terdiri dari Rolando Ngenget SH MH, Noelberd Rumajar, juga Sendy Roeroe.
Kepala Bagian Hukum Setda Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting.
Yaitu Undang-Undang 10/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Kota Tomohon 4/2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Turut hadir dalam sosialisasi kali ini, Camat Tomohon Tengah Jones Mait, Lurah Talete Dua Aldy Silahoy, dan Lurah Talete Satu Jimmy Pangemanan.
(vhp)