Rapat Paripurna DPRD adalah Forum Rapat Tertinggi!
TOMOHON-Persoalan ada tidaknya AKD (alat kelengkapan dewan) bukan merupakan hambatan sepanjang diputuskan atau disetujui dalam forum rapat tertinggi yakni Rapat Paripurna DPRD.
“Ketika Wali Kota telah mengajukan Ranperda dimaksud, DPRD berhak untuk melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II,” ujar mantan Pimpinan DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene.
Di satu sisi, sebut politisi PDI Perjuangan ini, Pimpinan Sementara DPRD Tomohon telah melakukan konsultasi ke Pemprov Sulut selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Dan telah diberikan penjelasan bahwa yang akan membahas dan menyetujui bersama Ranperda Perubahan APBD 2024 adalah Wali Kota dan DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPRD Tomohon bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang pernah diucapkan oleh seorang Guru Besar/Ahli Hukum Tata Negara bahwa ‘melakukan sesuatu tindakan yang tidak dilarang, tidak akan dikenai sanksi’. Atau dengan kata lain, tindakan itu boleh dilakukan.
Lagipula tindakan yang akan dilakukan oleh DPRD bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Tetapi semata-mata untuk kepentingan umum berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Analoginya begini, Johnru masih ingat bahwa dulu mereka pernah beberapa kali mengikuti Rapat Paripurna DPRD pada malam hari atau sudah di luar waktu pelaksanaan rapat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Waktu itu, pimpinan meminta persetujuan Anggota DPRD yang hadir apakah Rapat Paripurna dapat dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan rapat tidak sesuai dengan Tatib? Dijawab ‘setuju’ dan disambut dengan ketukan palu oleh pimpinan.
“Apakah hal tersebut bersesuaian dengan Tatib? Tidak sesuai. Apakah waktu itu DPRD dijatuhi sanksi padahal itu tidak sesuai dengan Tatib? Nanti mereka yang jawab,” pungkas Anggota DPRD Tomohon masa jabatan 2024-2029 sembari tersenyum.
(vhp)