SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Minggu, (22/09/2024).
Penetapan ini terdiri dari dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada mendatang, yaitu Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng dan Cynthia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas.
Proses penetapan dilakukan dalam pleno tertutup yang diselenggarakan di kantor KPU Sitaro. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, baik dari segi verifikasi administrasi maupun kesehatan.
“Kedua pasangan calon tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat dan memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk maju dalam pemilihan ini,” ujar Kaaro.
Pentingnya proses verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap calon yang akan bertarung dalam pemilihan umum memiliki kapabilitas dan kelayakan untuk memimpin.
KPU Sitaro berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi selama seluruh proses pemilihan, sehingga pemilih dapat merasa yakin dan percaya pada setiap calon yang ada.
“Dengan penetapan ini, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan mendatang dan menjadikan proses demokrasi ini sebagai ajang bagi warga untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Kabupaten Sitaro,” tutup Kaaro. (ighel)