MANADO — Komisioner dan Sekertaris KPU Minahasa Utara (Minut) memenuhi panggilan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kronologi adanya indikasi dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minut, Senin (2/9/2024).
Dibawah pimpinan Ketua Hendra Lumanauw, hadir juga Komisioner Risky Pogaga, Ireine Buyung, Ibnu Dali, dan Sekretaris Ariesto Matantu, diterima langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon.
Dikatakan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“Jadi, hari ini telah memangil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifkasi terkait ada dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati. Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut,” ujar Tinangon.
Ia menyebut, dari hasil klarifikasi tersebut, tenyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran. Justru KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur.
“Sebenarnya KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karna istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” terangnya.
Lanjut Tinangon memaparkan kronologis kejadian sebagaiamana penjelasan KPU Minut, bahwa berdasarkan kesepakatan teman-teman KPU dengan LO juga di hadiri Bawaslu sepakat yang hadir di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung pasangan calon (paslon).
“Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon,” terang Tinagon.
Lanjutnya, karna yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan.
“Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk disaat memulai prosesi pendataran tepatnya saat menyanyikan jingel KPU, ” jelas Tinangon.
Tapi kemudian kata Tinangon, di tahapan selanjutnya yang bersangkutan keluar karna disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan menyadari bukan pengurus parpol dan oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan.
ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon. “Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepatan terkait dengan teknis pendaftaran,” ujarnya.
Tinangon juga mengungkapkan, sesuai penyampaian dari KPU Minut bahwa, sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarkan bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar-besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provnsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.
Ini menunjukan bagaimana KPU Provinsi Sulut yang sangat peduli kepada jajaranya dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” terang Lumanauw.
Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Lumanauw mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan. “Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media,” tutup Ketua KPU Minut ini.(*/Ria)