TOMOHON-Bawaslu Kota Tomohon melakukan Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota ini diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tomohon.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dibuka pukul 08.00-16.00 Wita untuk 27 dan 28 Agustus 2024.
Sedangkan pada hari ketiga, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 Wita.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar keseluruhan proses pendaftaran calon dilaksanakan sesuai prosedur yang telah diatur dan pengawasan juga dimaksudkan agar proses pendaftaran ini berlangsung adil.
Di mana adanya pemberlakuan yang sama bagi seluruh pasangan calon serta memastikan agar tidak adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat hadir pada saat pendaftaran calon.
Pada hari pertama, Bakal Paslon Perseorangan datang mendaftar atas nama Wenny Lumentut dan Oktavian Michael Mait.
Pada hari ketiga, pukul 12.44 Wita, Gabungan Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendaftarkan Bakal Paslon Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar.
Kemudian pukul 19.00 Wita, Gabungan Partai Politik yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri.
(vhp)