SITARO – Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sitaro, Ibrahim Lihawa, menjelaskan bahwa pengumuman ini menandai dimulainya tahapan pendaftaran dengan syarat pencalonan dan calon kepala daerah.
Pendaftaran Paslon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Lihawa mengungkapkan bahwa ada kemungkinan masa pendaftaran akan diperpanjang jika hanya ada satu paslon yang mendaftar.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang perpanjangan pendaftaran, dengan syarat adanya partai politik atau gabungan partai politik lain yang memenuhi persyaratan,” ujar Lihawa kepada wartawan, saat dikonfirmasi Minggu (25/08).
Ia menambahkan, jika partai-partai seperti PDI-P atau Golkar mencalonkan paslon sendiri, partai lain seperti Perindo, Gerindra, dan Nasdem masih memiliki kesempatan untuk mengusung calon, asalkan sisa partai politik yang tidak mengusung calon dapat memenuhi ambang batas suara sah 10 persen sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XXII/2024.
“Namun, jika tidak ada cukup dukungan dari partai lain, perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan,” ungkap Lihawa.
Selain itu, KPU juga telah memperbarui peraturan mengenai ambang batas syarat minimal suara sah partai politik dan usia calon kepala daerah.
“KPU sdh menurunkan SD No 1692, ini mengakomodir amar putusan MK no 60/PPU -XXII/2024 pertimbangan hukum Nomor 70/PPU -XXII/2024 ambang batas syarat minimal suara sah partai politik. untuk kab Sitaro 10% dari jumlah suara sah pemilu, dan syarat minimal usia calon kepala daerah dengan Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Lihawa menutup. (ighel)