KPU Tomohon Umumkan Daftar Pemilih Sementara
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum mengimbau masyarakat Kota Tomohon yang telah memenuhi syarat untuk memastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Anggota KPU Tomohon Arinny Y Poli mengatakan, seiring selesainya tahapan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kota dan Provinsi, KPU Tomohon langsung mengumumkan daftar pemilih.
“Kami meminta masukan serta tanggapan masyarakat terhitung 18-27 Agustus ini,” ujar Arinny Poli yang juga Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tomohon.
Ia menerangkan, Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Pengumuman tersebut merupakan upaya mendukung terwujudnya prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
Arinny Y Poli mengatakan seiring dengan telah diumumkannya DPS tersebut, KPU Tomohon meminta masukan dan tanggapan meliputi informasi yang berkaitan dengan pemilih belum terdaftar dan telah memenuhi syarat.
(vhp)