63 Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Pengurangan Masa Pidana 

oleh -870 Dilihat

TOMOHON-Pengurangan Masa Pidana Umum (PMP) dan Remisi Umum (RU) Tahun 2024 diterima 63 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon.

Terdiri dari, 33 orang mendapat PMP Umum I, 2 orang PMP Umum II, 27 orang memperoleh RU I, dan 1 orang mendapat RU II.

Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo menjelaskan, Pengurangan Masa Pidana Umum dan Remisi Umum Tahun 2024 dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Kementerian Hukum dan HAM termasuk Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara bukan sekadar hadiah.

Baca juga:  Pemerintahan Caroll-Sendy Terus Lestarikan Pawai Bocah di Kota Tomohon 

“Dari total tersebut, yang berumur diatas 18 tahun sebanyak 1 orang dapat remisi jadi langsung bebas. Kemudian 2 anak binaan setelah dikurangi masa pidana maka langsung bebas,” sebut Kepala LPKA Tomohon.

Tapi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan secara baik dan terukur.

“Kiranya momentum ini menjadi motivasi bagi setiap anak binaan LPKA Tomohon untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan berlaku, dan aktif dalam program pembinaan,” tutur Heri Sulistyo.

Kepada anak binaan yang langsung bebas, Heri Sulistyo berpesan supaya cepat beradaptasi ditengah masyarakat.

Baca juga:  Cerita Sore Caroll-Sendy, Harmonis Bareng Wartawan Kota Tomohon

“Jangan melanggar hukum. Jadilah kebanggaan keluarga dan jadilah anak muda yang berguna bagi nusa dan bangsa,” pungkas Kepala LPKA Tomohon.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.