SITARO – Setelah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Siau Tagulandang Biaro terkait tiga Rumah Sakit (RS) rujukan untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, mengungkapkan langkah selanjutnya.
Menurut Kaaro, pihaknya telah mengirimkan tim survei untuk menilai kelayakan tiga RS tersebut sesuai dengan peraturan KPU mengenai pemeriksaan kesehatan calon peserta Pilkada Sitaro 2024.
“Kami telah menerima petunjuk teknis dari KPU pusat mengenai persyaratan kesehatan. Tim survei kami bertugas untuk memilih salah satu dari tiga RS yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ketiga RS yang direkomendasikan adalah:
1. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado
2. RSUD ODSK Provinsi Sulut
3. RS TK II R.W. Monginsidi Teling
Kaaro menjelaskan, KPU akan menilai ketiga RS tersebut berdasarkan berbagai kriteria, termasuk fasilitas pemeriksaan MRI dan kesehatan jiwa. Hasil dari survei ini akan dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sitaro untuk memutuskan RS mana yang akan dijadikan rujukan resmi.
“Hasilnya akan diumumkan setelah rapat pleno KPU Kabupaten Sitaro selesai,” tutup Kaaro. (ighel)