Wali Kota CS Susun dan Tetapkan PERWAKO Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon T.A 2023 

oleh -571 Dilihat

TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH memastikan bahwa pihaknya segera menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2023.

Langkah tersebut ditempuh Pemerintah Kota Tomohon pasca tidak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 oleh dua fraksi.

Dalam rapat paripurna DPRD Tomohon yang dimulai pada Rabu (31/7/2024) pukul 23.53 Wita tersebut, dipastikan hanya Fraksi PDIP Perjuangan yang menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca juga:  Akselerasi Pendidikan Tomohon, Wali Kota CS Realisasi Beasiswa SD-SMP-SMA hingga Studi Sarjana

Langkah Pemkot Tomohon untuk menyusun dan menetapkan Perkada (Perwako, red) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2023, karena tanggal 31 Juli 2024 merupakan batas akhir persetujuan bersama atas Ranperda dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 5 menyatakan ‘persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Menyikapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna agenda DPRD Tomohon tadi malam, tentu saya sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang telah diambil DPRD,” ujar Wali Kota CS.

Baca juga:  Anggota DPRD Rocky Polii Backup Ranperda Perumda Pasar Beriman, Solusi Genjot PAD Kota Tomohon

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.