TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH memastikan bahwa pihaknya segera menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2023.
Langkah tersebut ditempuh Pemerintah Kota Tomohon pasca tidak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 oleh dua fraksi.
Dalam rapat paripurna DPRD Tomohon yang dimulai pada Rabu (31/7/2024) pukul 23.53 Wita tersebut, dipastikan hanya Fraksi PDIP Perjuangan yang menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Langkah Pemkot Tomohon untuk menyusun dan menetapkan Perkada (Perwako, red) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2023, karena tanggal 31 Juli 2024 merupakan batas akhir persetujuan bersama atas Ranperda dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 5 menyatakan ‘persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Menyikapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna agenda DPRD Tomohon tadi malam, tentu saya sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang telah diambil DPRD,” ujar Wali Kota CS.
(vhp)