MITRA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Devisi Teknis Penyelenggara melaksanakan kegiatan Sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Hotel Sentra Manado pada Sabtu 27-29 Juli 2024, dibuka oleh Ketua KPU Mitra Otniel Tamod yang dihadiri, PPK se-Kabupaten Mitra, Pimpinan Partai Politik serta berbagai narasumber kompeten yang mengulas terkait isu penting tahapan pencalonan hingga meminimalisir potensi kerawanan konflik Pilkada 2024.
Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos mewakili Bupati dikesempatan itu menyampaikan, peran serta pemerintah kabupaten dalam pencalonan Kepala Daerah itu ada 4 yakni ; pertama, menjamin ketersediaan anggaran. kedua, menjamin stabilitas politik dan keamanan . ketiga, upaya dalam menjaga netralitas ASN. dan keempat, memberikan data penduduk potensial.
“Sampai saat ini pemerintah kabupaten melalui dinas kependudukan dan catatan sipil terus berupaya hingga tiba saat pemilihan kepala daerah seluruh pemilih sudah memiliki dokumen kependudukan, khusus untuk pendanaan pemerintah kabupaten juga memproses dan mencairkan anggaran untuk pilkada itu kepada KPU, terkait stabilitas keamanan pemerintah bersama dengan unsur forkopimda terus melakukan koordinasi jelang pemilihan dan untuk netralitas ASN kami sudah membuat surat edaran dan sosialisasi kepada Seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Mitra untuk tetap netral dalam pilkada nantinya tidak memihak pada satu orang atau kelompok partai politik manapun,” ujar Lalandos.
Lanjut Lalandos, Pemerintah Kabupaten Mitra terus berupaya untuk mendukung tugas-tugas dari KPU maupun Bawaslu dengan terus berkoordinasi guna terlaksananya pilkada dengan sukses dan aman.
“Pemerintah Kabupaten terus berkomitmen mendukung program nasional ini meski dengan keterbatasan anggaran, dengan harapan agenda besar ini bisa terlaksana dengan baik dan menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan,” kata David Lalandos.
Selain itu, Salman Sailangi, Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) dalam paparannya menyampaikan, tahapan pemilihan yang sudah berjalan cukup panjang ini diawali dengan persiapan-persiapan dan beririsan dengan pemilu yang barusan dan itu terasa begitu cepat.
“Dalam konteks ini kami mendorong agar peserta pemilu agar saling singkron dan cepat berkoordinasi dengan pimpinan diatasnya, karena bisa saja dalam waktu yang cepat ada perubahan regulasi” ucapnya.
Lanjut Ia katakan, rasanya terlalu mahal harganya jika dibelakang hari terjadi problem, ditambah evoria tim yang begitu menggebu-gebu, baik tim sukses dan para pendukung yang sudah berproses sedemikian lamanya dan akhirnya calon harus gugur dimeja persidangan MK, karena sejatinya konflik horizontalnya tidak bisa diukur.
“Agar itu tidak terjadi maka langka antisipasinya bisa dilakukan diawal, tentu KPU akan melaksanakan semaksimal mungkin untuk melakukan klarifikasi terhadap semua dokumen, namun kami juga mengharapkan partai politik bisa melakukan itu.
Dirinya berharap, guna meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi seperti calon yang tidak memenuhi syarat, oleh karenanya maka sejak awal harus diperhatikan syarat-syarat pencalonannya., jika bakal calon tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat maka kiranya calon tersebut tidak didorong.
“Seperti ada pepatah mengatakan, menang arang kalah jadi abu yang artinya sama-sama susah, dan konflik horizontalnya dibelakang tidak dapat diukur, seperti apa reaksi masyarakat, reaksi pendukung nantinya,” kata Salman Sailangi.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengatakan, kehadiran partai politik pada kegiatan sangat penting, karena suksesnya pilkada ini karena keterlibatan partai politik.
“KPU bersama dengan Partai Politik merupakan satu kesatuan yang saling mengikat, dan perlu disyukuri bahwa hingga pemilihan sebelum-sebelumnya antar KPU Mitra dan Pihak Partai Politik tidak ada permasalahan,” ungkapnya.
Dirinya berharap antara pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta pemilu agar komunikasi yang sudah terjalin dengan baik akan terus berjalan.
“Komunitas dan koordinasi merupakan hal penting dalam menyukseskan pilkada mendatang, dan kami KPU terus berusaha untuk mengambil satu langkah dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Otnie Tamod.
Sementara Ryan Sandag, terus mendorong untuk setiap partai politik yang ingin mendaftarkan bakal calon agar dapat melengkapi seluruh dokumen yang menjadi syarat untuk pencalonan.
“Terkait pencalonan ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Partai pengusung yakni, syarat calon dan syarat pencalonan dan itu bisa dilihat di PKPU 8 pasal 11 – 33, seperti halnya bakal calon yang saat ini masih aktif maka syarat yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri, dan bagi bakal calon terpilih pada pemilu 2024 maka yang bersangkutan oleh partainya harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” jelasnya.
Terkait hal ini dirinya mengajak kepada partai politik untuk mendorong pimpinannya untuk dapat melaksanakan hat tersebut, karena menurutnya, jika syarat tidak dapat terpenuhi maka bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dibelakang hari.
“Kami berharap ketika teman-teman partai politik akan mendaftarkan bakal pasangan calon maka beberapa syarat yang harus dipenuhi itu sudah terpenuhi, kami juga menyakini bahwa partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki cukup waktu untuk melengkapi syarat calon sebelum masuk ketahapan pendaftaran calon,” tukas Ryan Sandag
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut KPU Mitra hadirkan narasumber (narsum) diantaranya Polres Mitra diwakili oleh Kasat Intel Suparlan, Pemkab Mitra oleh Sekdakab Mitra David Lalandos AP,MM, Kemenkumham perwakilan Sulut, KPU Propinsi Sulut dan KPU Mitra, Kejaksaan Negeri Tondano, BIN Sulut, kodim 1302 Minahasa, Bawaslu Kabupaten Mitra, Dinas Pendidikan Mitra, Dinas capil Mitra, Pengadilan Negeri Tondano, BNN dan kepala badan Kesbangpol Kabupaten Mitra.
(Thety)