TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon patuh terhadap Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 28 Februari 2024.
Tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Caroll Senduk SH saat rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (22/7/2024).
Agendanya, penyampaian atau penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota kepada DPRD Tomohon.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA.
Menindaklanjuti hal tersebut, perlu komitmen bersama antara unsur eksekutif dan legislatif untuk menciptakan proses penyusunan APBD yang tepat waktu, transparan, mengedepankan nilai-nilai integritas, mengutamakan kepentingan masyarakat serta bertanggung jawab.
Diketahui, Pemkot Tomohon telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS dimaksud pada 12 Juli 2024 lalu.
Kesepakatan terhadap rancangan tersebut ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.
(vhp)