Kasus Pembunuhan di Matani, Polres Tomohon Tetapkan Dua Terduga Pelaku 

oleh -2191 Dilihat

TOMOHON-Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menetapkan dua terduga pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Diego Stefanus Piyoh meninggal dunia.

Seperti dilansir dari media suara rakyat, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM menyebut hasil penyelidikan awal, pelaku utama kasus ini yaitu EP (18). Pelaku lainnya yaitu WM (21).

“Untuk satu warga yang sempat diamankan bersama kedua terduga pelaku dari penyelidikan awal tidak memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Lerry Tutu didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH saat press conference Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024).

Baca juga:  Lindungi Anak Anda dari Tuberkulosis, dr Praisilia Najoan: Ketahui Gejala, Jangan Sungkan Periksa ke Rumah Sakit 

“Peristiwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah,” sebut Kapolres Tomohon.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dan batu hollow brick.

Pisau yang digunakan pelaku bentuknya tajam satu sisi dengan sisi lainnya bergerigi dengan pegangan pisau terbuat dari kayu bermotif.

“Panjang pisau secara keseluruhan 38,5 cm (mata pisau 24,5 cm, gagang pisau 14 cm),” ucapnya.

Baca juga:  Wali Kota Tomohon Ucapkan Selamat Terpilihnya RM Luntungan dan Struktur Komisaris Bank SulutGo 

Ditambahkannya, para terduga pelaku diamankan tak jauh dari TKP.

“Lokasi penangkapan sekira dua kilometer dari lokasi kejadian atau di kawasan perkebunan jalan lingkar timur,” ucap perwira menengah Polri ini.

Kapolres Tomohon mengatakan, para terduga pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.