TOMOHON-Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Steffen Linu didampingi Anggota Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda melakukan monitoring dan supervisi di Kota Tomohon, Jumat (5/7/2024).
Monitoring dan supervisi ini terkait laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah kecamatan di kota ini.
Menurut Handy Tumiwuda, Bawaslu ingin mencegah kesalahan pelaksanaan prosedur oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Di antaranya, tidak dicantumkannya keterangan nomor TPS tempat di mana pemilih akan menyalurkan hak pilihnya.
“Sekecil apapun kesalahan prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam Coklit akan berakibat tidak akurat dan mutakhirnya daftar pemilih,” sebut Handy Tumiwuda.
Ia menambahkan, kerja Pantarlih harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Di mana Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.
(vhp)